Langsung ke konten utama

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan transformasi ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dedi, pada Senin (17/7/2023), mengatakan tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi. Dia menjelaskan maksud dari poin-poin tersebut.

"Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Dedi yang menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif : Strategi Transformasi menuju Polri Presisi.

"Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice," sambung Dedi.

Mantan Kadiv Humas Polri ini lalu menerangkan restorative justice berorientasi pada
pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

"Bentuk paling sederhananya, reparasi. Menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung dari pihak terkait. Ini sejalan dengan Paradigma Hukum Modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif," ucap Dedi.

Dedi lalu menerangkan ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

"Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri," ujar Dedi.

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, tambah Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. Dedi menjelaskan, korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku.

"Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi," sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan penghentian kasus dengan restorative justice di Polri, dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus. Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam penerapan restorative justice.

"Kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana," ungkap dia.

Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif. "Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system."

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik dinilai Dedi, masih menganut konsep balas dendam. Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

"Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan," tutur Dedi.

Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. "Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan
paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma
penegak hukum," terang Dedi.

Selain itu, Dedi menyampaikan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dedi menekankan soal restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam," pungkas Dedi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKN Universitas Boyolali, Tingkatkan Potensi UMKM di Lereng Merapi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Boyolali (UBY) yang tergabung dalam kelompok 2 sasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  di Dusun Bangan Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten dalam rangka melaksanakan kegiatan  Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) bulan pada 13 November s.d. 13 Desember 2023 pada UMKM Kopi Petruk.  "Desa Sidorejo memiliki beberapa UMKM, saya mengharapkan dari kegiatan KKN ini dapat memberikan solusi atau masukkan terkait dengan pengelolaan UMKM. Kami terbuka membuka layanan kantor desa ataupun konsultasi langsung dengan kepala desa jika diperlukan untuk menunjang kegiatan KKN ini," ungkap Kepala Desa Sidorejo. Minggu (3/12/2023) Pemilik UMKM Kopi Petruk Sukiman, memberikan pemaparan singkat terkait dengan sejarah singkat, kegiatan produksi, dan pemasaran yang telah dilakukan pada kegiatan usaha penjualan Kopi Petruk tersebut. Penamaan Petruk diambil dari tokoh pewayangan bernama Petruk Kant...

Dukung Prabowo-Ganjar Jadi Capres dan Cawapres, ProGib: Pemimpin Anti-Politik Identitas

   Sekelompok masyarakat menyampaikan dukungannya kepada Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk maju sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024.  Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Relawan Prabowo-Ganjar Indonesia Bersatu (ProGib) untuk Indonesia Berkelanjutan itu berpandangan bahwa, kedua sosok tersebut merupakan pasangan ideal untuk melanjutkan kepemimpinan nasional di negara ini.  "Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Ganjar Pranowo adalah dua negarawan yang layak untuk memimpin Negara Indonesia pasca-kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Penanggung jawab acara Rembuk Rakyat Priangan Timur untuk Indonesia yang Berkelanjutan, Asep Sumpena kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023.  Menurut Asep, Prabowo dan Ganjar adalah sosok yang mengedepankan visi-misi dan pemikiran yang bisa membuat Bangsa Indonesia jauh lebih baik lagi. Mereka juga diyakini calon pemimpin yang mampu merawat persatuan dan ke...

Arus Mudik Meningkat hingga H+3, Dirlantas Polda Jateng Siapkan Upaya Rekayasa Lalin

Polda Jateng-Kota Semarang | Guna mengantisipasi lonjakan arus mudik kendaraan di H+1 hingga hari ini, (Rabu, 2/4/2025), Polda Jawa Tengah melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Tol Solo-Jogja. Kepadatan ini terjadi karena tingginya mobilitas masyarakat yang menuju Yogyakarta setelah puncak arus mudik pada 28-29 Maret 2025. Dalam keterangan nya di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung pada pukul 10.30 WIB, Dirlantas Polda Jateng, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa lonjakan arus kendaraan di jalur Solo-Jogja mulai meningkat setelah puncak arus mudik. Oleh karena itu, Polda Jateng melakukan rekayasa lalu lintas di Gerbang Tol Prambanan untuk mengurai kepadatan.  "Kami melihat bahwa arus kendaraan yang masuk ke Jogja meningkat drastis, sehingga diperlukan penyesuaian pola rekayasa lalu lintas agar pergerakan kendaraan tetap lancar. Rekayasa ini diperlukan karena jalur arteri Klaten-Jogja memiliki kapasitas jalan yang lebih kecil dan rentan terjadi kemacetan jika tidak ditangani den...