Gerakan Generasi Milenial Indonesia
Berkumpul dan tegak berdiri disini, sebagai bentuk dari kepedulian generasi milenial pada keberlangsungan estafeta kepemimpinan nasional dimasa mendatang.
Gerakan Generasi Milenial Indonesia pada hari ini kembali menghidupkan spirit perjuangan kami sebagai generasi Milenial untuk ikut aktif dalam menentukan kepemimpinan Nasional pada kontestasi pilpres 2024, dengan mencari, menyeleksi lalu mengusung tokoh dari kalangan Milenial itu sendiri.
Maka dari itu kami Gerakan Generasi Milenial Indonesia menyatakan:
1. Memohon MK untuk segera mengabulkan ataupun merubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Menjadi 30 tahun, karena dinilai tidak memberikan ruang bagi generasi milenial dalam kontestasi politik yang akan berlangsung.
2. Mendukung setiap individu, badan, ataupun institusi yang memiliki tuntutan yang sama terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu seperti yang dimaksud dalam poin 1.
3. Mengajak seluruh stakeholder Milenial diseluruh Indonesia dan pimpinan Organisasi untuk ikut aktif berpartisipasi dalam kontestasi politik 2024 dengan menentukan secara tegas sosok Milenial yang kompeten untuk diusung sebagai bentuk nyata peran aktif generasi Milenial dalam pilpres 2024.
4. Mengajak kepada seluruh generasi milenial Indonesia untuk memaksimalkan bonus demografi 54% suara nasional dalam pilpres 2024 yang nerupakan Generasi Milenial, agar menjadi subjek penentu terpilihnya presiden dan wakil presiden dari kalangan Milenial.
5. Gerakan Generasi Milenial Indonesia mengajak pada seluruh kaum Milenial Indonesia untuk ikut serta dalam terwujudnya Kongres Milenial Indonesia yang akan segera kami laksanakan di Kota Bandung.
Braga 23 Agustus 2023

Komentar
Posting Komentar