Polres Klaten kembali menindak sejumlah pelaku yang terlibat dengan narkoba. Mereka diamankan di 2 tempat berbeda selama periode bulan Mei 2024. Dari dua kasus yang diungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Mereka ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu." ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (31/5/2024). Wakapolres menjelaskan bahwa dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang buktib 1.66 gram serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu. Mereka mereka diancam dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar. Pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Klaten mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kandang ayam di Dk. Sanggrahan, Desa Kujon. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan penyamaran di sekitar lokasi, petugas melihat seseorang yang s...